Tembak Pelajar Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, ASN di Pekanbaru Diamankan Polisi

Polsek binawidya Polresta pekanbaru Asn tembak pelajar hingga tewas

Tembak Pelajar Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, ASN di Pekanbaru Diamankan Polisi
Tembak Pelajar Pakai Senapan Angin Hingga Tewas, ASN di Pekanbaru Diamankan Polisi

TOPIKPUBLIK.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Universitas Riau, inisial HW (47), diamankan <span;>tim opsnal Polsek Binawidya, pada Rabu (30/4/2025).

Pelaku diduga menembak seorang anak berusia 14 tahun, menggunakan senapan angin hingga tewas. Kejadian ini terjadi pada 30 April, di Jalan Taman Karya/Jalan Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Korban merupakan seorang pelajar SMP, bernama Muhammad Ihsan, berusia 14 tahun. Sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban sempat dilarikan ke rumah sakit UNRI, namun akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian di RS Awal Bros Sudirman.

Kapolsek Binawidya, Kompol Ihut Manjalo Tua, membenarkan pelaku menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudangnya. Korban berniat membubarkan sekelompok anak yang sedang terlibat perkelahian di depan rumahnya. Korban mengalami luka tembak di bagian belakang kepala.

"Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya. Saat kejadian, korban masih bernyawa dan langsung dibawa ke RS Unri sebelum akhirnya dirujuk ke RS Awal Bros. Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala," ujar Kompol Ihut Manjalo Tua, Selasa (6/5/2025).

Kompol Ihut Manjalo Tua menjelaskan kronologi kejadiannya pada hari  Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB para saksi bersepakat dengan anak perumahan graha bangun akan melakukan perkelahian tanding satu lawan satu di jalan Taman Karya Gang Muslimin   Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru.

Lanjutnya, setelah semua berkumpul mereka mengadakan perkelahian satu lawan satu dimana teman-temannya/penonton yang berjumlah lebih kurang 30 orang membentuk lingkaran dan saling bersorak seraya memberikan dukungan sehingga menimbulkan suara ribut.

Kemudian berbunyi suara ledakan sebanyak 1 kali dan seketika itu korban Muhammad ihsan langsung terjatuh ke tanah dengan kondisi telengkup/sujud. Kemudian para mereka berlarian menyelamatkan diri namun beberapa orang melihat bahwa seorang laki-laki (pelaku) yang merupakan pemilik rumah yang tidak jauh dari tempat terjadinya penembakan tersebut mengarahkan laras sanjatanya ke titik kumpul sambil mengatakan “ mati kalien “.

Pelaku keluar rumah dengan menenteng senjata senapan anginnya dan mendatangi korban yang sudah terkapar, lalu pelaku mencoba menolongnya dengan mengangkat korban dan dimasukan kedalam mobilnya. Selanjutnya korban dibawa kerumah sakit dengan kondisi korban masih koma dengan luka terbuka di bagian belakang kepalanya yang bisa menyebabkan kematian.

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menyita senapan angin dan dua keping serpihan proyektil peluru sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.