Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut

Hans Silalahi SH laporkan dua pemuda atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Kompol DK ke Polda Sumut. Kasus ini berhubungan dengan tuduhan kriminalisasi dan proses hukum yang tengah berjalan.

Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut
Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut

TOPIKPUBLIK.COM - MEDAN – Hans Silalahi SH, kuasa hukum Kompol DK, secara resmi melaporkan dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan ini disampaikan pada Senin, 11 Agustus 2025 siang, menyusul aksi kedua terlapor yang membawa spanduk berisi tuduhan kriminalisasi oleh oknum Kompol DK saat melintas di depan Polsek Torgamba pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Menurut informasi yang diperoleh, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kedua pemuda tersebut bahkan berpotensi dilaporkan hingga ke tingkat Mabes Polri, jika kasus ini berlanjut.

"Saya bertindak sebagai kuasa hukum dari Dedi Kurniawan, yang dikenal dengan panggilan Kompol DK, dan melaporkan kedua terlapor atas dugaan pencemaran nama baik sesuai hukum yang berlaku," tegas Hans Silalahi SH, pengacara ternama dari Kota Medan.

Hans menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal secara pribadi kedua terlapor, namun ia menekankan pentingnya menjaga nama baik dan wibawa anggota Polri yang selama ini telah bekerja dengan profesional dan maksimal dalam menjalankan tugasnya.

“Jangan sampai ada pihak yang menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, khususnya anggota Polri yang sudah bekerja keras. Kritik boleh, tetapi jangan menyerang kepribadian atau melakukan penghinaan, karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Hans dengan tegas.

Lebih lanjut, Hans mengungkapkan bahwa kasus ini diduga bermula dari penangkapan Rahmadi, yang kini sedang menjalani proses hukum terkait kasus narkotika dan telah ditahan oleh aparat. Bahkan, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kompol DK tidak hanya dilakukan oleh dua orang tersebut, tetapi sudah lebih dari dua pelapor yang melaporkan hal serupa.

"Klien kami, Kompol DK, sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ada yang merasa keberatan dengan proses hukum tersebut, sudah ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Contohnya, pihak kuasa hukum Rahmadi sudah mengajukan praperadilan, namun pengadilan negeri Medan menolak permohonan tersebut, yang berarti proses hukum berjalan sesuai aturan," ujar Hans.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, saat dikonfirmasi media, menyampaikan bahwa laporan dari kuasa hukum Kompol DK telah diterima dan saat ini pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan menindaklanjuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.


Editor: Thab212
Wartawan: Rizky Zulianda